Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 30 Nopember 2011 tentang penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil perlu kami sampaikan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil pada Akhir Tahun Wajib untuk dilakukan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan Perubahan Nomenklatur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk pembuatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
a. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dibuat tgl : 2 Januari 2018
b. Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dibuat tanggal : 31 Desember 2018
c. Pada Lembar Pengesahan Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan ketentuan sbb :
- Ditanda tangani oleh pejabat Penilai tanggal : 31 Desember 2018
- Ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai tanggal : 31 Desember 2018
- Ditandatangani oleh Atasan Pejabat Penilai di Kab/Kota tanggal : 31 Desember 2018
- Sedangkan untuk pengesahan atasan jabatan penilai pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dibuat tanggal : 4 Januari 2019
Contoh SKP :
1. SKP DPK sebagai kepala sekolah swasta
2. SKP DPK (guru)
3. SKP Guru (di sekolah negeri)
4. SKP Kepsek Negeri
5. SKP Pengawas
6. SKP DPK (staf)
7. SKP Kasubag TU (Sekolah)
8. SKP Staf (yang ada Ka Tu nya)
9. SKP Staf (yang tidak ada Ka Tu nya)
Selasa, 25 Desember 2018
Jumat, 21 Desember 2018
KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2019
Menindak lanjuti nota dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
nomor 823/7302/101.1/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pelaksanaan Kenaikan
Pangkat Periode 1 April 2019 bahwa berkas kenaikan pangkat Periode 1 April 2019
paling lambat tanggal 4 Januari 2019
sudah diterima di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik dengan
ketentuan dan berkas kelengkapan sebagai berikut :
1.
Kenaikan Pangkat Reguler (staf pelaksana) / KPO (sebanyak 1 set)
terdiri dari :
-
Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
-
Telah 4 tahun dari kenaikan pangkat terakhir
-
Melampirkan Karpen
-
FC SK CPNS dilegalisir
-
FC SK PNS dilegalisir
-
FC Karpeg
-
FC SK Pangkat terakhir dilegalisir.
-
FC SK Ijazah terakhir dilegalir
-
FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja
dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76)
dilegalisir.
-
Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC STLUD
/ Ujian Dinas Tk I (bagi yang tidak memiliki ijazah S-1) dilegalisir
-
Apabila mempunyai ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi
pangkat awal jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
-
FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
-
FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
-
FC Ijin Belajar dilegalisir (OPD)
-
Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol IV/a lampirkan :
-
FC Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina dilegalisir
-
FC Ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
-
FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)
Dibuat rekap file excel seperti contoh lampiran 1
2.
Kenaikan Pangkat Pilihan :
A.
Jabatan Struktural (sebanyak 1 set) terdiri dari :
-
Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di emaster)
-
Melampirkan karpen
-
FC Karpeg
-
FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
-
FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja
dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76)
dilegalisir
-
FC SK Terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat pelantikan
serta SPMT masing-masing dilegalisir
-
FC Ijazah terakhir dilegalisir
-
FC Karpeg dilegalisir
-
DRP Khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
B.
Jabatan Fungsional terdiri dari :
-
Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
-
Melampirkan karpen
-
FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
-
FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja
dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76)
dilegalisir
-
PAK asli terbaru tahun 2018
-
FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan golongan yang
diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
-
FC SK Jabatan Fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol III/a ke
bawah
-
FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya
merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
-
FC Ijazah dan Transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
-
FC Ijin Belajar dilegalisir
-
FC Karpeg dilegalisir
-
DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
-
Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik
pangkat IV/c keatas
-
Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Surat Pernyataan
Pelantikan dalam Jabatan Fungsional terakhir yang diduduki.
C.
Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum
memiliki SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan Gol. Yang diusulkan
(kecuali guru gol III/a ke bawah) agar mengusulkan Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 1 set) terdiri dari :
-
Surat Usul dan daftar usul
-
FC PAK terbaru dilegalisir
-
FC SK Jabatan Fungsional lama dilegalisir
-
FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
-
FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan
penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76)
dilegalisir
D.
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu yang mengalami
kenaikan pangkat dari Golongan III/b ke III/c dan III/d ke IV/a agar diusulkan
kenaikan jabatan fungsional bersamaan dengan berkas usul kenaikan pangkat
dengan pengantar tersendiri dengan melampirkan dokumen terdiri dari :
-
Surat usul dan daftar usul
-
FC PAK terbaru dilegalisir
-
FC PAK Lama dilegalisir
-
FC SK Jabatan fungsioanl lama dilegalisir
-
FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
-
FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan
penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76)
dilegalisir
E.
Penyesuan Ijazah (sebanyak 1 set) terdiri dari :
-
Surat usul dan daftar usul )dicetak dari aplikasi KP di e-master)
-
Golongan ruang minimal II/c dua tahun
-
Melampirkan karpen
-
FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
-
FC SKP Tahun 2017 dan 2018 yang terdiri dari sasaran kerja, penilaian
capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya
minimal 76) dilegalisir
-
FC Ijazah Baru + Transkrip dilegalisir Pejabat yang berwenang (PT)
-
FC Ijin Belajar dilegalisir
-
FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
-
Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang
dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan
sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Timur agar dilampirkan Surat Pernyataan Uraian Tugas yang dibuat dan
ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten setempat
-
FC Karpeg dilegalisir
3.
Bagi PNS yang diusulkan Kenaikan pangkat ke IV/c ke atas agar usulnya
dibuat tersendiri dan dilampiri berkas kelengkapan segaimana pada point 2A
untuk jabatan structural sebanyak 1 set atau point 2B untuk jabatan fungsional
yang ke gol IV/c sebanyak 1 set, sedangkan ke gol IV/d keatas sebanyak 2 set
4.
Apabila sedang/dalam proses hukuman disiplin agar Pejabat yang
berwenang/atasan langsung tidak mengusulkan kenaikan pangkatnya sampai
keputusan inkra.
5.
Khusus untuk KP Reguler (point 1) apabila ada PNS yang sudah memenuhi
syarat untuk kenaikan pangkat regular belum tercantum dalam daftar prediksi
kenaikan pangkat di e-master agar diusulkan dalam daftar tersendiri beserta
berkas kelengkapannya sebagaimana pada point 1
6.
Khusus untuk kenaikan pangkat pilihan (struktural) dan kenaikan regular
agar diusulkan lebih awal.
7.
Semua usulan kenaikan pangkat harus diusulkan melalui aplikasi kenaikan
pangkat di e-master.
8.
Untuk memudahkan verifikasi PAK Asli terbaru tahun 2018 agar di susun
setelah lembaran Karpen dan berkas tidak boleh dimasukkan dalam snailhecter.
Senin, 17 Desember 2018
PENILAIAN KINERJA GTT/PTT
Berdasarkan
Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 005/7251/101.5/2017
tentang entry GTK di Aplikasi A-GTK dan moratorium pengangkatan GTT/PTT
dilingkungan lembaga negeri, oleh karena itu untuk meningkatkan kedisiplinan
dan kinerja GTT/PTT kami mengharapkan kepada Kepala Sekolah untuk melaksanakan
antara lain :
1.
Membuat
Perjanjian Kinerja antara GTT/PTT dan Kepala Sekolah masing-masing (format
terlampir)
2.
Membuat
Formulir Evaluasi Kinerja Tahun 2018 (format terlampir)
3.
Membuat SK TMT
Penugasan setiap tahun (format terlampir)
Semua
dokumen disimpan di sekolah masing-masing dan mengirimkan copy dokumen ke
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik paling lambat tanggal 11
Januari 2019.
NODIN
Perjanjian Kinerja GTT
Formulir Evaluasi Kerja GTT
SK TMT GTT
Perjanjian Kinerja PTT
Formulir Evaluasi Kerja PTT
SK TMT PTT
Tambahan informasi : untuk perjanjian kinerja mohon membuat rangkap 3,
1, ada materai ditempel di atasan
2, ada materai ditempel di yang bersangkutan
3, tidak ada materai untuk arsip
KEDISIPLINAN ASN
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
dan sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, maka
diharapkan :
1.
Bagi Sekolah
SMA/SMK PK-PLK Negeri mengirimkan laporan print out kehadiran setiap tgl 3 pada
bulan berjalan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik.
2.
Bagi DPK melaporkan
dan mengirimkan daftar kehadiran setiap tgl 3 pada bulan berjalan kepada Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik.
3.
Untuk jadwal
libur tengah semester yang libur hanya siswa, sedangkan untuk Tenaga Pendidik
dan Kependidikan tetap hadir seperti
biasa, mengisi kehadiran dan fingerprint (bagi ASN).
NOTA DINAS
Kamis, 11 Oktober 2018
VERVAL TPG DAN TAMSIL UNTUK GURU PNS NON SERTIFIKASI SEMESTER 2 TAHUN 2018
Sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur nomor 800/5670/101.5/2018 tanggal 10 September 2018 tentang
Verifikasi dan Validasi Tunjangan
Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018, maka
dimohon untuk melaksanakan menurut Permendikbud no 10 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan
Penghasilan PNSD dan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas antara lain sebagai berikut :
1.
Pemenuhan
beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah harus mengacu pada
peraturan yang berlaku.
2.
Kepala Sekolah
wajib memastikan data yang diinput ke dalam aplikasi DAPODIK telah sesuai
dengan SK Pembagian Jam Mengajar yang berlaku pada semester berjalan
3.
Masing-masing
sekolah wajib melakukan pengisian aplikasi hadir GTK melalui website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi kehadiran dan
keaktifan guru, yang pengisiannya dilakukan oleh operator sekolah dan disahkan
oleh Kepala Sekolah dengan mengacu pada hasil cetakan mesin fingerprint maupun
daftar hadir manual di masing-masing sekolah.
4.
Bagi guru
matpel yang tidak dapat memenuhi kewajiban pelaksanaan pembelajaran di sekolah
satminkalnya, dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain
maksimal 6 jam tatap muka per minggu dalam satu zona. Terkait dengan zonasi,
ditetapkan bahwa zonasi diberlakukan sesuai dengan masing-masing wilayah
kab/kota.
5.
Pendataan dan
pemberkasan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018 antara lain :
a.
Print out
infogtk
b.
SPTJM dari
Dapodik dan aplikasi hadir GTK
c.
Fotocopy
ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan
d.
Surat
pernyataan bahwa yang bersangkutan belum memiliki Sertifikat Pendidikan,
kemudian ditandatangani diatas materai Rp 6.000 dengan mengetahui Kepala Cabang
Dinas Pendidikan.
e.
Print screenshoot NUPTK melalui web :
gtk.data.kemdikbud.go.id
f.
Berkas dan
softcopy disetor di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik terakhir
tanggal 15 Oktober 2018
6.
Bagi guru yang
menambah jam di satuan pendidikan dilingkungan Kemenag (madrasah sederajat)
maka wajib melampirkan :
a.
Surat
keputusan bersama/surat perjanjian antara masing-masing kepala sekolah dan
kepala madrasah
b.
SPTJM yang
telah ditandatangani dan diberi materai Rp 6.000
c.
Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah
d.
Surat
rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan
e.
Print daftar
hadir dari masing-masing satuan pendidikan
f.
SK Pembagian
jam mengajar dari masing-masing satuan pendidikan
g.
Print infogtk
yang telah ditandatangani/paraf per item dan di tandatangani kepala sekolah
7.
Print infogtk
dikumpulkan di Cabang Dinas Pendidikan jika sudah “VALID” dan SPJTM dari
Dapodik, hadir GTK setalah dikunci melalui akun kepala sekolah dan akan
diusulkan di Operator SIMTUN Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
8.
Prosedur
permohonan buka kunci dapodik/hadir GTK
a.
Surat
permohonan buka kunci dari kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur cq. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan dan Tembusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten
Gresik disertai alasan/argumentasi dari permohonan buka kunci.
b.
SPTJM
dapodik/hadir GTK
c.
Profil Sekolah
d.
Jadwal
pembelajaran sekolah
nodin
Langganan:
Postingan (Atom)