Senin, 24 September 2018

PERSYARATAN NRG BAGI YANG LULUS PPG

Persyaratan NRG bagi yg lulus PPG telah memiliki NUPTK dan sertifikat pendidik telah keluar:
1. Ijasah s1
2. Sertifikat pendidik
3. Sk pengangkatan pns/gty
4. Sk pbm semester berjalan
Masing2 file discan yg asli dg format pdf ukuran kurang dr 1mb, lalu dibawa fotocopy legalisir masing2 file td dari pejabat yg berwenang..

Jumat, 14 September 2018

PENGISIAN PROFIL SATUAN PENDIDIKAN

Sesuai dengan instruksi dari bagian Sungram Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk mendata profil satuan pendidikan, yang akan digunakan untuk rakor hari senin tgl 17 September 2018, kami mohon untuk mengisi data-data setiap lembaga untuk sesuai dengan keadaan dilapangan.

Membuka link di bawah ini sesuai dengan lembaga masing-masing.
Untuk lembaga SMA : shorturl.at/noGN3
Untuk lembaga SMK : shorturl.at/qxyL5
Untuk lembaga Pk-PLK : shorturl.at/isxIZ

Selasa, 04 September 2018

PETUNJUK UNTUK PEMINDAHAN DATA SERTIFIKASI

Jika ada guru-guru yang ingin pindah sertifikasi :
-  misal dari jenjang SD/SMP/MTs ke jenjang SMA/SMK maka harus melakukan pemindahan
- misal dari kemenag ke kemdikbud

berkas-berkas yang harus dikirim yaitu :
1. Fotocopy Ijazah S1
2. Fotocopy Sertifikat Pendidik
3. SK Pengangkatan KS (jika menjadi Kepala Sekolah)
4. Surat Keterangan Pemberhentian dari Kemenag jika ada
5. Untuk Bapak/Ibu guru lampirkan SK KBM / Pembagian Jam
semua berkas rangkap 2 fotocopy dilegalisir
dan softcopy (CD) berupa file pdf ukuran <1MB asli