Jika ada guru-guru yang ingin pindah sertifikasi :
- misal dari jenjang SD/SMP/MTs ke jenjang SMA/SMK maka harus melakukan pemindahan
- misal dari kemenag ke kemdikbud
berkas-berkas yang harus dikirim yaitu :
1. Fotocopy Ijazah S1
2. Fotocopy Sertifikat Pendidik
3. SK Pengangkatan KS (jika menjadi Kepala Sekolah)
4. Surat Keterangan Pemberhentian dari Kemenag jika ada
5. Untuk Bapak/Ibu guru lampirkan SK KBM / Pembagian Jam
semua berkas rangkap 2 fotocopy dilegalisir
dan softcopy (CD) berupa file pdf ukuran <1MB asli
Berarti bila sertifikasi guru kelas misalnya dengan ijasah matematika bisah pindah ke SMA....dan berkasnya akan di kumpulkan dimana?
BalasHapus