Kamis, 28 Desember 2017

KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2018

Memperhatikan surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 823/3638/204.4/2017 tanggal 23 Nopember 2017 perihal pelaksanaan Kenaikan Pangkat, bersama ini kami beritahukan bahwa usul kenaikan pangkat periode 1 April 2018 paling lambat tanggal 5 Januari 2018 sudah diterima di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan ketentuan dan berkas kelengkapan sebagai berikut :
1. Kenaikan Pangkat Reguler (Staf Pelaksana) KPO (sebanyak 2 set) terdiri dari :
   a. Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
   b. Telah 4 tahun dari Kenaikan Pangkat terakhir
   c. Melampirkan Karpen
   d. FC SK Pangkat Terakhir dilegalisir
   e. FC Ijazah terakhir dilegalisir
   f. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilai prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
   g. Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC. STLUD/Ujian Dinas Tingkat I (bagi yang tidak memiliki ijazah S-1) dilegalisir
   h. Apabila mempunya ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal untuk jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
     - FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
     - FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
     - FC Ijin belajar dilegalisir (OPD)
   i. Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol. IV/a lampirkan
     - FC Surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat pembina dilegalisir
     - FC ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
     - FC Transkrip S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
     - FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)

B. Kenaikan Pangkat Pilihan
1. Jabatan Struktural (sebanyak 2 set) terdiri dari :
     a. Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
     b. Melampirkan karpen
     c. FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
     d. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
     e. FC SK terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat pelantikan serta SPMT masing-masing dilegalisir
     f. FC SK ijazah terakhir dilegalisir
     g. FC Karpeg dilegalisir
     h. DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat

2. A. Jabatan Fungsional (sebanyak 2 set) terdiri dari :
    a. Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
    b. Melampirkan karpen
    c. FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
    d. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
    e. PAK asli terbaru tahun 2017
    f. FC PAK  lama dilegalisir
    g. FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan gol yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
    h. FC SK Jabatan fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol. III/a ke bawah)
    i. FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
      - FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat berwenang
      - FC Ijin Belajar dilegalisir
    j. FC Karpeg dilegalisir
   k. DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
   l. Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat ke Gol. IV/c ke atas
   m. Surat pernyataan pelantikan dan berita acara pelantikan jabatan fungsional jenjang utama dilegalisir (bagi yang naik pangkat ke gol IV/d keatas

   B. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum memiliki SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan gol yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) agar mengusulkan kenaikan jabatan fungsional atau penetapan dalam jabatan fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 2 set) terdiri dari :
    - Surat usul dan daftar usul
    - FC PAK terbaru dilegalisir
    - FC PAK lama dilegalisir
    - FC SK Jabatan fungsional lama dilegalisir
    - FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
    - FC SKP tahun terakhir dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir

3. PENYESUAIAN IJAZAH (Sebanyak 2 set) terdiri dari :
    a. Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
    b. Golongan ruang mininal II/c 2 tahun
    c. Melampirkan karpen
    d. FC. SK pangkat terakhir dilegalisir
    e. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
    f. FC Ijazah baru + Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
   g. FC Ijin belajar dilegalisir
   h. FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
   i. Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar dilampirkan surat pernyataan uraian tugas yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota setempat
   j. FC Karpeg dilegalisir


Contoh Karpen

Kamis, 14 Desember 2017

FORMAT SKP TAHUN 2017

Untuk Format SKP Tahun 2017 ada beberapa format, karena yang bertanda tangan ada perbedaan.
diantaranya :
1. SKP DPK sebagai Kepsek di sekolah swasta
2. SKP DPK
3. SKP Guru
4. SKP Kasubag TU di sekolah
5. SKP Kepsek
6. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang ada KA TU nya
7. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang tidak ada KA TU nya.
8. SKP Pengawas

Dimohon untuk segera menyelesaikan SKP di masing-masing lembaga, diprint rangkap 4 dikertas A4 80 gram dikumpulkan terakhir di cabdin tgl 22 Januari 2018.
Untuk yang SKP guru print DP3 nya bolak balik.

INI FORMATNYA
1. SKP DPK sebagai Kepsek di sekolah swasta
2. SKP DPK
3. SKP Guru
4. SKP Kasubag TU di sekolah
5. SKP Kepsek
6. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang ada KA TU nya
7. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang tidak ada KA TU nya.
8. SKP Pengawas   
9. SKP DPK sebagai STAF

Maaf, untuk form SKP no 4, 6, 7 ada perubahan

Rabu, 13 Desember 2017

TAGIHAN LISM UNTUK JENJANG SMA/MA, SMK, PK-PLK

Mohon kepada semua lembaga harap mengirimkan data LISM. Jika lembaga tersebut sudah pernah mengisi dan mengirimkan datanya ke cabang dinas tetapi tidak ada didalam cek list, maka mohon untuk mencoba mengupload lagi datanya di web : http://118.97.221.203:82/
Jika berhasil upload sendiri, jangan lupa untuk kirim email ke : cabdindik_gresik@yahoo.com 
Dengan ketentuan :
1. Format untuk excel nya yaitu : office 97-2003 (format asli)
2. Kode Kecamatan harus tampil : misal pengisian kec. driyorejo kita ketik "Kec. Driyorejo"  nanti keluar kode dari kec. driyorejo tersebut

data lembaga yang sudah berhasil kita upload per tgl 13 Desember 2017

FORMAT AWAL LISM
JENJANG SMA-MA
JENJANG SMK
JENJANG PK-PLK

Sabtu, 09 Desember 2017

DNS jenjang SMA/MA dan SMK

Ini data DNS untuk jenjang SMA/MA dan SMK yang akan diprint dibuat NOMINASI
Jika masih ada data yang salah, mohon dicoret dengan bollpoint merah.
Data yang masih salah mohon diperbaiki di Aplikasi Dapodik, misal :
- NAMA
- TANGGAL LAHIR
- NAMA ORTU
- NISN

lalu unduh lagi di pdun, download file dz, upload lagi ke BIOUN, setelah upload ke BIOUN konfirm ke operator cabdin (SABAR YARTONO, S.T) untuk di proses DNS nya kembali.

DNS untuk jenjang SMA/MA per tgl 01 Januari JAM 18.00
DNS untuk jenjang SMK per tgl 01 Januari JAM 18.00

Jumat, 08 Desember 2017

Sabtu, 02 Desember 2017

PELAKSANAAN POSTEST PKB tgl 10 DESEMBER 2017

Menurut informasi dari P4TK kegiatan POSTEST PKB bagi yang telah melaksanakan kegiatan IN on IN akan dilaksanakan tanggal 10 Desember 2017 hari Minggu serentak di 4 TUK yaitu :
1. SMAN 1 CERME
2. SMAN 1 MANYAR
3. SMAN 1 GRESIK
4. SMAN 1 SANGKAPURA

Data peserta ada di link bawah
Untuk cetak kartu peserta bisa unduh file excel di bawah dan diprint, lalu minta stempel di cabdin

Peserta dan cetak kartu (sheet cetak kartu)
Peserta di TUK Cerme
Peserta di TUK Manyar
Peserta di TUK Gresik
Peserta di TUK Sangkapura

Sesi 1 : 07.00 - 09.00
Sesi 2 : 09.00 - 11.00
Sesi 3 : 11.00 - 13.00