Senin, 17 Desember 2018

PENILAIAN KINERJA GTT/PTT

Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 005/7251/101.5/2017 tentang entry GTK di Aplikasi A-GTK dan moratorium pengangkatan GTT/PTT dilingkungan lembaga negeri, oleh karena itu untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja GTT/PTT kami mengharapkan kepada Kepala Sekolah untuk melaksanakan antara lain :
1.       Membuat Perjanjian Kinerja antara GTT/PTT dan Kepala Sekolah masing-masing (format terlampir)
2.       Membuat Formulir Evaluasi Kinerja Tahun 2018 (format terlampir)
3.       Membuat SK TMT Penugasan setiap tahun (format terlampir)
Semua dokumen disimpan di sekolah masing-masing dan mengirimkan copy dokumen ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik paling lambat tanggal 11 Januari 2019.

Demikian surat pemberitahuan dari kami, atas kerja samanya diucapkan terima kasih

NODIN

Perjanjian Kinerja GTT
Formulir Evaluasi Kerja GTT
SK TMT GTT

Perjanjian Kinerja PTT
Formulir Evaluasi Kerja PTT
SK TMT PTT

Tambahan informasi : untuk perjanjian kinerja mohon membuat rangkap 3,
1, ada materai ditempel di atasan
2, ada materai ditempel di yang bersangkutan
3, tidak ada materai untuk arsip

1 komentar: