Berdasarkan
Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 005/7251/101.5/2017
tentang entry GTK di Aplikasi A-GTK dan moratorium pengangkatan GTT/PTT
dilingkungan lembaga negeri, oleh karena itu untuk meningkatkan kedisiplinan
dan kinerja GTT/PTT kami mengharapkan kepada Kepala Sekolah untuk melaksanakan
antara lain :
1.
Membuat
Perjanjian Kinerja antara GTT/PTT dan Kepala Sekolah masing-masing (format
terlampir)
2.
Membuat
Formulir Evaluasi Kinerja Tahun 2018 (format terlampir)
3.
Membuat SK TMT
Penugasan setiap tahun (format terlampir)
Semua
dokumen disimpan di sekolah masing-masing dan mengirimkan copy dokumen ke
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik paling lambat tanggal 11
Januari 2019.
NODIN
Perjanjian Kinerja GTT
Formulir Evaluasi Kerja GTT
SK TMT GTT
Perjanjian Kinerja PTT
Formulir Evaluasi Kerja PTT
SK TMT PTT
Tambahan informasi : untuk perjanjian kinerja mohon membuat rangkap 3,
1, ada materai ditempel di atasan
2, ada materai ditempel di yang bersangkutan
3, tidak ada materai untuk arsip
Mantap terima kasih
BalasHapus