Kamis, 11 Oktober 2018

VERVAL TPG DAN TAMSIL UNTUK GURU PNS NON SERTIFIKASI SEMESTER 2 TAHUN 2018

Sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 800/5670/101.5/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018, maka dimohon untuk melaksanakan menurut Permendikbud no 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan PNSD dan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas antara lain sebagai berikut :
1.       Pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.       Kepala Sekolah wajib memastikan data yang diinput ke dalam aplikasi DAPODIK telah sesuai dengan SK Pembagian Jam Mengajar yang berlaku pada semester berjalan
3.       Masing-masing sekolah wajib melakukan pengisian aplikasi hadir GTK melalui website :             http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi kehadiran dan keaktifan guru, yang pengisiannya dilakukan oleh operator sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah dengan mengacu pada hasil cetakan mesin fingerprint maupun daftar hadir manual di masing-masing sekolah.
4.       Bagi guru matpel yang tidak dapat memenuhi kewajiban pelaksanaan pembelajaran di sekolah satminkalnya, dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain maksimal 6 jam tatap muka per minggu dalam satu zona. Terkait dengan zonasi, ditetapkan bahwa zonasi diberlakukan sesuai dengan masing-masing wilayah kab/kota.
5.       Pendataan dan pemberkasan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018 antara lain :
a.       Print out infogtk
b.       SPTJM dari Dapodik dan aplikasi hadir GTK
c.       Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan
d.       Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan belum memiliki Sertifikat Pendidikan, kemudian ditandatangani diatas materai Rp 6.000 dengan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
e.        Print screenshoot NUPTK melalui web : gtk.data.kemdikbud.go.id
f.        Berkas dan softcopy disetor di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik terakhir tanggal 15 Oktober 2018
6.       Bagi guru yang menambah jam di satuan pendidikan dilingkungan Kemenag (madrasah sederajat) maka wajib melampirkan :
a.       Surat keputusan bersama/surat perjanjian antara masing-masing kepala sekolah dan kepala madrasah
b.       SPTJM yang telah ditandatangani dan diberi materai Rp 6.000
c.       Surat Keterangan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah
d.       Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan
e.       Print daftar hadir dari masing-masing satuan pendidikan
f.        SK Pembagian jam mengajar dari masing-masing satuan pendidikan
g.       Print infogtk yang telah ditandatangani/paraf per item dan di tandatangani kepala sekolah
7.       Print infogtk dikumpulkan di Cabang Dinas Pendidikan jika sudah “VALID” dan SPJTM dari Dapodik, hadir GTK setalah dikunci melalui akun kepala sekolah dan akan diusulkan di Operator SIMTUN Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
8.       Prosedur permohonan buka kunci dapodik/hadir GTK
a.       Surat permohonan buka kunci dari kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur cq. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dan Tembusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik disertai alasan/argumentasi dari permohonan buka kunci.
b.       SPTJM dapodik/hadir GTK
c.       Profil Sekolah
d.       Jadwal pembelajaran sekolah

Demikian surat pemberitahuan atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

nodin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar