Menindaklanjuti
Surat Edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan No. 22063/B.B4/GT/2018 Tanggal 25 September 2018
perihal persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun
2019, maka dimohon bantuan saudara untuk menyampaikan kepada guru yang telah
dinyatakan lulus pretest bulan Mei 2018 sebagai berikut :
1.
Pemberkasan
PPG dalam jabatan 2019 sebanyak rangkap 2 (dua) meliputi :
a.
Printout
Kelulusan pretest PPG
b.
Printout NUPTK
c.
Printout data
PTK (Dapodik) sesuai sekolah induk
d.
Ijazah
terakhir yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi
e.
SK CPNS/PNS
yang dilegalisir atau SK GTY tahun pertama dan 2 (tahun) terakhir
f.
Untuk guru
honor sekolah dilembaga negeri SK nya dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
mulai tahun 2015 dilegalisir
g.
Fotocopy SK
Mengajar tahun pelajaran 2016/2017, tahun pelajaran 2017/2018 dan tahun
2018/2019 semester 1 dilegalisir
h.
Surat ijin
dari Kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018
i.
Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah
j.
Surat
keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari
BNN
k.
Surat
Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
l.
Surat
Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat
dipertanggunjawabkan kesabsahannya (format terlampir)
2.
Dimasukkan
snel merah untuk SMA, snel hijau untuk SMK, dan snail putih untuk PK-PLK, rangkap 2
Paling lambat dikumpulkan di Ruang Tata Usaha
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik hari Jum’at tanggal 12 Oktober
2018.Nodin
Surat Keabsahan
Cek list
dan mengisi link di bawah ini
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1hmfaIMxwqnAG_NguU7v7oCj5g5dXmDimUTBt3qLr8ss/edit#gid=89985432
Maaf, untuk yg ikut sekeksi tersebut siapa saja?
BalasHapusUntuk sd kpn y pak
BalasHapusUntuk sd kpn y pak
BalasHapusUntuk yang sudah lulus pretest bulan mei kemarin tapi belum memiliki nuptk maupun SK bagaimana kelanjutan nya?
BalasHapusUNTUK TK KAPAN YA PAK?????
BalasHapus