Selasa, 02 Oktober 2018

PERSIAPAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 22063/B.B4/GT/2018 Tanggal 25 September 2018 perihal persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2019, maka dimohon bantuan saudara untuk menyampaikan kepada guru yang telah dinyatakan lulus pretest bulan Mei 2018 sebagai berikut :
1.       Pemberkasan PPG dalam jabatan 2019 sebanyak rangkap 2 (dua) meliputi :
a.       Printout Kelulusan pretest PPG
b.       Printout NUPTK
c.       Printout data PTK (Dapodik) sesuai sekolah induk
d.       Ijazah terakhir yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi
e.       SK CPNS/PNS yang dilegalisir atau SK GTY tahun pertama dan 2 (tahun) terakhir
f.        Untuk guru honor sekolah dilembaga negeri SK nya dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mulai tahun 2015 dilegalisir
g.       Fotocopy SK Mengajar tahun pelajaran 2016/2017, tahun pelajaran 2017/2018 dan tahun 2018/2019 semester 1 dilegalisir
h.       Surat ijin dari Kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018
i.         Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
j.         Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari BNN
k.       Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
l.         Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggunjawabkan kesabsahannya (format terlampir)
2.       Dimasukkan snel merah untuk SMA, snel hijau untuk SMK, dan snail putih untuk PK-PLK, rangkap 2 
Paling lambat dikumpulkan di Ruang Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018.

Nodin
Surat Keabsahan
Cek list
dan mengisi link di bawah ini
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1hmfaIMxwqnAG_NguU7v7oCj5g5dXmDimUTBt3qLr8ss/edit#gid=89985432

5 komentar:

  1. Maaf, untuk yg ikut sekeksi tersebut siapa saja?

    BalasHapus
  2. Untuk yang sudah lulus pretest bulan mei kemarin tapi belum memiliki nuptk maupun SK bagaimana kelanjutan nya?

    BalasHapus