Kamis, 11 Oktober 2018

VERVAL TPG DAN TAMSIL UNTUK GURU PNS NON SERTIFIKASI SEMESTER 2 TAHUN 2018

Sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 800/5670/101.5/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Verifikasi dan Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018, maka dimohon untuk melaksanakan menurut Permendikbud no 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan PNSD dan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas antara lain sebagai berikut :
1.       Pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.       Kepala Sekolah wajib memastikan data yang diinput ke dalam aplikasi DAPODIK telah sesuai dengan SK Pembagian Jam Mengajar yang berlaku pada semester berjalan
3.       Masing-masing sekolah wajib melakukan pengisian aplikasi hadir GTK melalui website :             http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi kehadiran dan keaktifan guru, yang pengisiannya dilakukan oleh operator sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah dengan mengacu pada hasil cetakan mesin fingerprint maupun daftar hadir manual di masing-masing sekolah.
4.       Bagi guru matpel yang tidak dapat memenuhi kewajiban pelaksanaan pembelajaran di sekolah satminkalnya, dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain maksimal 6 jam tatap muka per minggu dalam satu zona. Terkait dengan zonasi, ditetapkan bahwa zonasi diberlakukan sesuai dengan masing-masing wilayah kab/kota.
5.       Pendataan dan pemberkasan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018 antara lain :
a.       Print out infogtk
b.       SPTJM dari Dapodik dan aplikasi hadir GTK
c.       Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan
d.       Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan belum memiliki Sertifikat Pendidikan, kemudian ditandatangani diatas materai Rp 6.000 dengan mengetahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
e.        Print screenshoot NUPTK melalui web : gtk.data.kemdikbud.go.id
f.        Berkas dan softcopy disetor di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik terakhir tanggal 15 Oktober 2018
6.       Bagi guru yang menambah jam di satuan pendidikan dilingkungan Kemenag (madrasah sederajat) maka wajib melampirkan :
a.       Surat keputusan bersama/surat perjanjian antara masing-masing kepala sekolah dan kepala madrasah
b.       SPTJM yang telah ditandatangani dan diberi materai Rp 6.000
c.       Surat Keterangan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah
d.       Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan
e.       Print daftar hadir dari masing-masing satuan pendidikan
f.        SK Pembagian jam mengajar dari masing-masing satuan pendidikan
g.       Print infogtk yang telah ditandatangani/paraf per item dan di tandatangani kepala sekolah
7.       Print infogtk dikumpulkan di Cabang Dinas Pendidikan jika sudah “VALID” dan SPJTM dari Dapodik, hadir GTK setalah dikunci melalui akun kepala sekolah dan akan diusulkan di Operator SIMTUN Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
8.       Prosedur permohonan buka kunci dapodik/hadir GTK
a.       Surat permohonan buka kunci dari kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur cq. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dan Tembusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik disertai alasan/argumentasi dari permohonan buka kunci.
b.       SPTJM dapodik/hadir GTK
c.       Profil Sekolah
d.       Jadwal pembelajaran sekolah

Demikian surat pemberitahuan atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.

nodin

Minggu, 07 Oktober 2018

JADWAL PENDAFTARAN DAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU BERBASIS ONLINE KP APRIL 2019

Sesuai dengan Surat dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/6036/101.5/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Jadwal Pendaftaran dan Penilaian Angka
Kredit Guru Berbasis Online KP April 2019, oleh karena itu  kami informasikan rangkaian kegiatan mengenai hal tersebut antara lain :

1.              Sosialisasi pendaftaran.
Dengan mencoba (latihan) untuk melakukan pendaftaran dengan mengakses website : latihan.gtkjatim.co.id. Jadwal sosialisasi pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 8 – 13 Oktober 2018.

2.              Pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit dapat dilakukan dengan mengakses website simpak.gtkjatim.co.id  . Pendaftaran dilakukan secara serentak di Jawa Timur, dengan memakai sistem kuota pendaftar sebanyak 4.000 orang dalam jangka waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari mulai tanggal 15 Oktober 2018 Pukul 07.00 WIB dan kemudian non stop 24 jam sampai dengan tanggal 18 Oktober 2018. Apabila kuota telah terpenuhi 4000 orang, maka sistem aplikasi SIMPAK secara otomatis tertutup sehingga sudah tidak dapat melakukan akses pendaftaran meskupuan kuota telah terpenuhi sebelum tanggal 18 Oktober 2018.

3.              Verifikasi berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian DUPAK di periksa oleh Sekretariat Tim PAK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik.  Berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian DUPAK harus dikirim sehari setelah kuota terpenuhi dan di susun sesuai dengan urutan sebagaimana dalam lampiran untuk memudahkan. Jika tidak dapat menyetorkan berkas ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik setelah kuota ditutup, maka dianggap berkas tidak lengkap (BTL) otomatis.


Pendaftaran yang ke 2 langsung di buka kembali mulai pukul 07.00 WIB dengan kuota sejumlah yang sudah di BTL otomatis. Apapbila pendaftaran yang ke 2 tersebut kuota sudah terpenuhi, maka akan tertutup secara otomatis. Semua berkas dikirim ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik dimasukkan map tas plastik dengan warna sesuai dengan jenis usulan PAK.

Penilaian DUPAK akan dilakukan apabila lolos proses verifikasi berkas

Nota Dinas


Selasa, 02 Oktober 2018

PERSIAPAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 22063/B.B4/GT/2018 Tanggal 25 September 2018 perihal persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2019, maka dimohon bantuan saudara untuk menyampaikan kepada guru yang telah dinyatakan lulus pretest bulan Mei 2018 sebagai berikut :
1.       Pemberkasan PPG dalam jabatan 2019 sebanyak rangkap 2 (dua) meliputi :
a.       Printout Kelulusan pretest PPG
b.       Printout NUPTK
c.       Printout data PTK (Dapodik) sesuai sekolah induk
d.       Ijazah terakhir yang dilegalisir dari Perguruan Tinggi
e.       SK CPNS/PNS yang dilegalisir atau SK GTY tahun pertama dan 2 (tahun) terakhir
f.        Untuk guru honor sekolah dilembaga negeri SK nya dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mulai tahun 2015 dilegalisir
g.       Fotocopy SK Mengajar tahun pelajaran 2016/2017, tahun pelajaran 2017/2018 dan tahun 2018/2019 semester 1 dilegalisir
h.       Surat ijin dari Kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018
i.         Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
j.         Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari BNN
k.       Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
l.         Surat Pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggunjawabkan kesabsahannya (format terlampir)
2.       Dimasukkan snel merah untuk SMA, snel hijau untuk SMK, dan snail putih untuk PK-PLK, rangkap 2 
Paling lambat dikumpulkan di Ruang Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018.

Nodin
Surat Keabsahan
Cek list
dan mengisi link di bawah ini
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1hmfaIMxwqnAG_NguU7v7oCj5g5dXmDimUTBt3qLr8ss/edit#gid=89985432