Sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur nomor 800/5670/101.5/2018 tanggal 10 September 2018 tentang
Verifikasi dan Validasi Tunjangan
Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018, maka
dimohon untuk melaksanakan menurut Permendikbud no 10 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan
Penghasilan PNSD dan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas antara lain sebagai berikut :
1.
Pemenuhan
beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah harus mengacu pada
peraturan yang berlaku.
2.
Kepala Sekolah
wajib memastikan data yang diinput ke dalam aplikasi DAPODIK telah sesuai
dengan SK Pembagian Jam Mengajar yang berlaku pada semester berjalan
3.
Masing-masing
sekolah wajib melakukan pengisian aplikasi hadir GTK melalui website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi kehadiran dan
keaktifan guru, yang pengisiannya dilakukan oleh operator sekolah dan disahkan
oleh Kepala Sekolah dengan mengacu pada hasil cetakan mesin fingerprint maupun
daftar hadir manual di masing-masing sekolah.
4.
Bagi guru
matpel yang tidak dapat memenuhi kewajiban pelaksanaan pembelajaran di sekolah
satminkalnya, dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain
maksimal 6 jam tatap muka per minggu dalam satu zona. Terkait dengan zonasi,
ditetapkan bahwa zonasi diberlakukan sesuai dengan masing-masing wilayah
kab/kota.
5.
Pendataan dan
pemberkasan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Semester II Tahun 2018 antara lain :
a.
Print out
infogtk
b.
SPTJM dari
Dapodik dan aplikasi hadir GTK
c.
Fotocopy
ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan
d.
Surat
pernyataan bahwa yang bersangkutan belum memiliki Sertifikat Pendidikan,
kemudian ditandatangani diatas materai Rp 6.000 dengan mengetahui Kepala Cabang
Dinas Pendidikan.
e.
Print screenshoot NUPTK melalui web :
gtk.data.kemdikbud.go.id
f.
Berkas dan
softcopy disetor di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik terakhir
tanggal 15 Oktober 2018
6.
Bagi guru yang
menambah jam di satuan pendidikan dilingkungan Kemenag (madrasah sederajat)
maka wajib melampirkan :
a.
Surat
keputusan bersama/surat perjanjian antara masing-masing kepala sekolah dan
kepala madrasah
b.
SPTJM yang
telah ditandatangani dan diberi materai Rp 6.000
c.
Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah
d.
Surat
rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan
e.
Print daftar
hadir dari masing-masing satuan pendidikan
f.
SK Pembagian
jam mengajar dari masing-masing satuan pendidikan
g.
Print infogtk
yang telah ditandatangani/paraf per item dan di tandatangani kepala sekolah
7.
Print infogtk
dikumpulkan di Cabang Dinas Pendidikan jika sudah “VALID” dan SPJTM dari
Dapodik, hadir GTK setalah dikunci melalui akun kepala sekolah dan akan
diusulkan di Operator SIMTUN Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
8.
Prosedur
permohonan buka kunci dapodik/hadir GTK
a.
Surat
permohonan buka kunci dari kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur cq. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan dan Tembusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten
Gresik disertai alasan/argumentasi dari permohonan buka kunci.
b.
SPTJM
dapodik/hadir GTK
c.
Profil Sekolah
d.
Jadwal
pembelajaran sekolah
nodin