Syarat-syarat pencairan insentif guru bukan PNS
Berkenaan dengan perihal pada surat
tersebut di atas, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kami telah menyalurkan tunjangan ke
rekening masing-masing penerima yang sudah terbit SK dan layak untuk dibayarkan sesuai data
terlampir.
2.Apabila
sesuai data terlampir namun belum menerima tunjangan diharapkan penerima
melapor ke bank sesuai
rekening yang tercantum dalam lampiran surat ini, dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
a.Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP
Asli.
b. Foto Copy Kartu NUPTK atau NRG (jika
memiliki).
c.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG,
Nomor Peserta Sertifikasi, dan Alamat sesuai KTP.
atau SK Tunjangan pada tahun anggaran
2017.
d. Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru
yang bersangkutan harus membawa Foto Copy sertifikat pendidik atau SK Tunjangan pada tahun anggaran 2017
3.Kesalahan nomor rekening, kesalahan nama
dan kesalahan lainnya yang berakibat retur akan dibuatkan rekening baru oleh Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan Menengah melalui bank penyalur dan akan disalurkan kembali ke rekening yang baru tersebut
4.Data retur yang telah disalurkan akan
kami laporkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk disampaikan
Atas perhatian dan
kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.Data insentif 1
Data Insentif 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar