Selasa, 08 Agustus 2017

PENYALURAN INSENTIF GURU BUKAN PNS TRIWULAN 1



Syarat-syarat pencairan insentif guru bukan PNS
Berkenaan dengan perihal pada surat tersebut di atas, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kami telah menyalurkan tunjangan ke rekening masing-masing penerima yang sudah terbit SK dan layak untuk dibayarkan sesuai data terlampir.
 


2.Apabila sesuai data terlampir namun belum menerima tunjangan diharapkan penerima melapor ke bank sesuai


   rekening yang tercantum dalam lampiran surat ini, dengan membawa persyaratan sebagai berikut : 

a.Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli.
b. Foto Copy Kartu NUPTK atau NRG (jika memiliki).
c.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta Sertifikasi, dan Alamat sesuai KTP.
atau SK Tunjangan pada tahun anggaran 2017.
d. Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa Foto Copy sertifikat pendidik atau SK Tunjangan  pada tahun anggaran 2017
 

3.Kesalahan nomor rekening, kesalahan nama dan kesalahan lainnya yang berakibat retur akan dibuatkan rekening baru oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melalui bank penyalur dan akan disalurkan kembali ke rekening yang baru tersebut

4.Data retur yang telah disalurkan akan kami laporkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk disampaikan
Atas perhatian dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.

Data insentif 1
Data Insentif 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar