Kepada pengelola BOS SMA mohon diprint dan diisi instrumen BOS SMA Tahun 2017 di bawah ini dan diserahkan kembali ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik paling lambat hari senin tgl 29 Januari 2018.
Untuk bawah nya , tanggalnya dikosongi aja
Instrumen BOS SMA Tahun 2017
Jumat, 26 Januari 2018
Kamis, 25 Januari 2018
INSENTIF GURU NEGERI DAN SWASTA
Berikut ini nama-nama penerima insentif guru-guru negeri dan swasta.
Diharapkan segera melapor ke bank dengan membawa persyaratan :
1. Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP Asli
2. Fotocopy Kartu NUPTK atau NRG (jika memiliki)
3. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor peserta Sertifikasi dan Alamat sesuai KTP.
4. Jika terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa Foto Copy sertifikat pendidik atau SK Tunjangan pada tahun anggaran 2017.
Diharapkan perwakilan salah satu sekolah untuk mengambil SK di Cabdin yang ada nomer rekeningnya
SK Insentif 1
SK Insentif 2
SK Insentif 3
Diharapkan segera melapor ke bank dengan membawa persyaratan :
1. Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP Asli
2. Fotocopy Kartu NUPTK atau NRG (jika memiliki)
3. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor peserta Sertifikasi dan Alamat sesuai KTP.
4. Jika terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa Foto Copy sertifikat pendidik atau SK Tunjangan pada tahun anggaran 2017.
Diharapkan perwakilan salah satu sekolah untuk mengambil SK di Cabdin yang ada nomer rekeningnya
SK Insentif 1
SK Insentif 2
SK Insentif 3
Senin, 15 Januari 2018
PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2018
Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018, maka :
- banyak tentang masalah syarat-syarat yang harus dikumpulkan, apakah harus punya NUPTK atau tidak ?
jawab : sampai saat ini hanya ada surat seperti di bawah ini, belum ada penjelasan yang mendetail dari pihak prov atau pusat, jadi jika ingin menyiapkan berkas2 silahkan, sambil menunggu berita lebih lanjut.
Untuk sampai sekarang, yang sudah lengkap berkasnya sesuai dengan cek list di bawah ini, boleh dikumpulkan di Cabdin Gresik, paling lambat tgl 10 Pebruari 2018
- Jika ada yang lolos tetapi tidak mempunyai berkas persyaratan administrasi yang sesuai surat tersebut, kami belum bisa menerima berkasnya karena belum ada surat dari provinsi tentang masalah tersebut.
- Ada juga yang punya NUPTK di cek di web :
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Aktif
Tata Cara Penyusunan Urutan Berkas:
1.Printout Kelulusan Pre Tes PPG
Dibuktikan dengan Screenshot kelulusan pre tes ppg dari web: http://sergur.id
2.NUPTK
Dibuktikan dengan screenshot dari halaman web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
3.Terdaftar pada induk data pokok pendidikan (Dapodik)
Dibuktikan dengan Screenshot dari halaman web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ klik di penugasannya.
4.Fotokopi Ijazah Terakhir yang telah dilegalisasi oleh Perguruan tinggi/Kopertis/Dinas Pendidikan atau Notaris
5.Fotokopi SK PNS/CPNS atau GTY (minimal tahun 2015 jika tidak ada SK GTY mulai tahun 2015 maka tidak boleh ikut pemberkasan
6.Fotokopi SK Mengajar mulai tahun (2015-2016), (2016-2017), (2017-2018)
7.Surat Izin dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
8.Pakta Integritas
9.Surat Penyetaraan dari Kemristek DIKTI bagi lulusan S1 Luar Negeri
10.Surat Keterangan Sehat
11.Surat Keterangan Bebas narkoba
12.Surat Keterangan Berkelakuan Baik
Semua berkas dikumpulkan rangkap 2 (1 asli + 1 Fc ) dimasukkan map snail
SMA - warna hijau
SMK - warna merah
PK-PLK - warna kuning
Data yang lolos PPG dan berkas yang sudah diceklis
Cek list tentang PPG
Surat tentang PPG
Contoh PAKTA INTEGRITAS
- banyak tentang masalah syarat-syarat yang harus dikumpulkan, apakah harus punya NUPTK atau tidak ?
jawab : sampai saat ini hanya ada surat seperti di bawah ini, belum ada penjelasan yang mendetail dari pihak prov atau pusat, jadi jika ingin menyiapkan berkas2 silahkan, sambil menunggu berita lebih lanjut.
Untuk sampai sekarang, yang sudah lengkap berkasnya sesuai dengan cek list di bawah ini, boleh dikumpulkan di Cabdin Gresik, paling lambat tgl 10 Pebruari 2018
- Jika ada yang lolos tetapi tidak mempunyai berkas persyaratan administrasi yang sesuai surat tersebut, kami belum bisa menerima berkasnya karena belum ada surat dari provinsi tentang masalah tersebut.
- Ada juga yang punya NUPTK di cek di web :
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Aktif
Tata Cara Penyusunan Urutan Berkas:
1.Printout Kelulusan Pre Tes PPG
Dibuktikan dengan Screenshot kelulusan pre tes ppg dari web: http://sergur.id
2.NUPTK
Dibuktikan dengan screenshot dari halaman web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
3.Terdaftar pada induk data pokok pendidikan (Dapodik)
Dibuktikan dengan Screenshot dari halaman web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ klik di penugasannya.
4.Fotokopi Ijazah Terakhir yang telah dilegalisasi oleh Perguruan tinggi/Kopertis/Dinas Pendidikan atau Notaris
5.Fotokopi SK PNS/CPNS atau GTY (minimal tahun 2015 jika tidak ada SK GTY mulai tahun 2015 maka tidak boleh ikut pemberkasan
6.Fotokopi SK Mengajar mulai tahun (2015-2016), (2016-2017), (2017-2018)
7.Surat Izin dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
8.Pakta Integritas
9.Surat Penyetaraan dari Kemristek DIKTI bagi lulusan S1 Luar Negeri
10.Surat Keterangan Sehat
11.Surat Keterangan Bebas narkoba
12.Surat Keterangan Berkelakuan Baik
Semua berkas dikumpulkan rangkap 2 (1 asli + 1 Fc ) dimasukkan map snail
SMA - warna hijau
SMK - warna merah
PK-PLK - warna kuning
Data yang lolos PPG dan berkas yang sudah diceklis
Cek list tentang PPG
Surat tentang PPG
Contoh PAKTA INTEGRITAS
Rabu, 03 Januari 2018
INFO PENTING BOS
Kepada semua lembaga SMA/SMK/PK-PLK harap memperhatikan jadwal-jadwal informasi BOS di bawah ini karena mungkin ada perbedaan dengan total dana penerimaan BOS.
Dapodik Cut Off
Dapodik Cut Off
Kamis, 28 Desember 2017
KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2018
Memperhatikan surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 823/3638/204.4/2017 tanggal 23 Nopember 2017 perihal pelaksanaan Kenaikan Pangkat, bersama ini kami beritahukan bahwa usul kenaikan pangkat periode 1 April 2018 paling lambat tanggal 5 Januari 2018 sudah diterima di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan ketentuan dan berkas kelengkapan sebagai berikut :
1. Kenaikan Pangkat Reguler (Staf Pelaksana) KPO (sebanyak 2 set) terdiri dari :
a. Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
b. Telah 4 tahun dari Kenaikan Pangkat terakhir
c. Melampirkan Karpen
d. FC SK Pangkat Terakhir dilegalisir
e. FC Ijazah terakhir dilegalisir
f. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilai prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
g. Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC. STLUD/Ujian Dinas Tingkat I (bagi yang tidak memiliki ijazah S-1) dilegalisir
h. Apabila mempunya ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal untuk jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
- FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
- FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
- FC Ijin belajar dilegalisir (OPD)
i. Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol. IV/a lampirkan
- FC Surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat pembina dilegalisir
- FC ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
- FC Transkrip S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
- FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)
B. Kenaikan Pangkat Pilihan
1. Jabatan Struktural (sebanyak 2 set) terdiri dari :
a. Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
b. Melampirkan karpen
c. FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
d. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
e. FC SK terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat pelantikan serta SPMT masing-masing dilegalisir
f. FC SK ijazah terakhir dilegalisir
g. FC Karpeg dilegalisir
h. DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
2. A. Jabatan Fungsional (sebanyak 2 set) terdiri dari :
a. Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
b. Melampirkan karpen
c. FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
d. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
e. PAK asli terbaru tahun 2017
f. FC PAK lama dilegalisir
g. FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan gol yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
h. FC SK Jabatan fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol. III/a ke bawah)
i. FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
- FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat berwenang
- FC Ijin Belajar dilegalisir
j. FC Karpeg dilegalisir
k. DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
l. Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat ke Gol. IV/c ke atas
m. Surat pernyataan pelantikan dan berita acara pelantikan jabatan fungsional jenjang utama dilegalisir (bagi yang naik pangkat ke gol IV/d keatas
B. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum memiliki SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan gol yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) agar mengusulkan kenaikan jabatan fungsional atau penetapan dalam jabatan fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 2 set) terdiri dari :
- Surat usul dan daftar usul
- FC PAK terbaru dilegalisir
- FC PAK lama dilegalisir
- FC SK Jabatan fungsional lama dilegalisir
- FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
- FC SKP tahun terakhir dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
3. PENYESUAIAN IJAZAH (Sebanyak 2 set) terdiri dari :
a. Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
b. Golongan ruang mininal II/c 2 tahun
c. Melampirkan karpen
d. FC. SK pangkat terakhir dilegalisir
e. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
f. FC Ijazah baru + Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
g. FC Ijin belajar dilegalisir
h. FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
i. Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar dilampirkan surat pernyataan uraian tugas yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota setempat
j. FC Karpeg dilegalisir
Contoh Karpen
1. Kenaikan Pangkat Reguler (Staf Pelaksana) KPO (sebanyak 2 set) terdiri dari :
a. Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
b. Telah 4 tahun dari Kenaikan Pangkat terakhir
c. Melampirkan Karpen
d. FC SK Pangkat Terakhir dilegalisir
e. FC Ijazah terakhir dilegalisir
f. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilai prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
g. Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC. STLUD/Ujian Dinas Tingkat I (bagi yang tidak memiliki ijazah S-1) dilegalisir
h. Apabila mempunya ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal untuk jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
- FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
- FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
- FC Ijin belajar dilegalisir (OPD)
i. Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol. IV/a lampirkan
- FC Surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat pembina dilegalisir
- FC ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
- FC Transkrip S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
- FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)
B. Kenaikan Pangkat Pilihan
1. Jabatan Struktural (sebanyak 2 set) terdiri dari :
a. Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
b. Melampirkan karpen
c. FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
d. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
e. FC SK terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat pelantikan serta SPMT masing-masing dilegalisir
f. FC SK ijazah terakhir dilegalisir
g. FC Karpeg dilegalisir
h. DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
2. A. Jabatan Fungsional (sebanyak 2 set) terdiri dari :
a. Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
b. Melampirkan karpen
c. FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
d. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
e. PAK asli terbaru tahun 2017
f. FC PAK lama dilegalisir
g. FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan gol yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
h. FC SK Jabatan fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol. III/a ke bawah)
i. FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
- FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat berwenang
- FC Ijin Belajar dilegalisir
j. FC Karpeg dilegalisir
k. DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
l. Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat ke Gol. IV/c ke atas
m. Surat pernyataan pelantikan dan berita acara pelantikan jabatan fungsional jenjang utama dilegalisir (bagi yang naik pangkat ke gol IV/d keatas
B. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum memiliki SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan gol yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) agar mengusulkan kenaikan jabatan fungsional atau penetapan dalam jabatan fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 2 set) terdiri dari :
- Surat usul dan daftar usul
- FC PAK terbaru dilegalisir
- FC PAK lama dilegalisir
- FC SK Jabatan fungsional lama dilegalisir
- FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
- FC SKP tahun terakhir dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
3. PENYESUAIAN IJAZAH (Sebanyak 2 set) terdiri dari :
a. Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
b. Golongan ruang mininal II/c 2 tahun
c. Melampirkan karpen
d. FC. SK pangkat terakhir dilegalisir
e. FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
f. FC Ijazah baru + Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
g. FC Ijin belajar dilegalisir
h. FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
i. Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar dilampirkan surat pernyataan uraian tugas yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota setempat
j. FC Karpeg dilegalisir
Contoh Karpen
Kamis, 14 Desember 2017
FORMAT SKP TAHUN 2017
Untuk Format SKP Tahun 2017 ada beberapa format, karena yang bertanda tangan ada perbedaan.
diantaranya :
1. SKP DPK sebagai Kepsek di sekolah swasta
2. SKP DPK
3. SKP Guru
4. SKP Kasubag TU di sekolah
5. SKP Kepsek
6. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang ada KA TU nya
7. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang tidak ada KA TU nya.
8. SKP Pengawas
Dimohon untuk segera menyelesaikan SKP di masing-masing lembaga, diprint rangkap 4 dikertas A4 80 gram dikumpulkan terakhir di cabdin tgl 22 Januari 2018.
Untuk yang SKP guru print DP3 nya bolak balik.
INI FORMATNYA
1. SKP DPK sebagai Kepsek di sekolah swasta
2. SKP DPK
3. SKP Guru
4. SKP Kasubag TU di sekolah
5. SKP Kepsek
6. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang ada KA TU nya
7. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang tidak ada KA TU nya.
8. SKP Pengawas
9. SKP DPK sebagai STAF
Maaf, untuk form SKP no 4, 6, 7 ada perubahan
diantaranya :
1. SKP DPK sebagai Kepsek di sekolah swasta
2. SKP DPK
3. SKP Guru
4. SKP Kasubag TU di sekolah
5. SKP Kepsek
6. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang ada KA TU nya
7. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang tidak ada KA TU nya.
8. SKP Pengawas
Dimohon untuk segera menyelesaikan SKP di masing-masing lembaga, diprint rangkap 4 dikertas A4 80 gram dikumpulkan terakhir di cabdin tgl 22 Januari 2018.
Untuk yang SKP guru print DP3 nya bolak balik.
INI FORMATNYA
1. SKP DPK sebagai Kepsek di sekolah swasta
2. SKP DPK
3. SKP Guru
4. SKP Kasubag TU di sekolah
5. SKP Kepsek
6. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang ada KA TU nya
7. SKP Staf/pelaksana di sekolah yang tidak ada KA TU nya.
8. SKP Pengawas
9. SKP DPK sebagai STAF
Maaf, untuk form SKP no 4, 6, 7 ada perubahan
Rabu, 13 Desember 2017
TAGIHAN LISM UNTUK JENJANG SMA/MA, SMK, PK-PLK
Mohon kepada semua lembaga harap mengirimkan data LISM. Jika lembaga tersebut sudah pernah mengisi dan mengirimkan datanya ke cabang dinas tetapi tidak ada didalam cek list, maka mohon untuk mencoba mengupload lagi datanya di web : http://118.97.221.203:82/
Jika berhasil upload sendiri, jangan lupa untuk kirim email ke : cabdindik_gresik@yahoo.com
Dengan ketentuan :
1. Format untuk excel nya yaitu : office 97-2003 (format asli)
2. Kode Kecamatan harus tampil : misal pengisian kec. driyorejo kita ketik "Kec. Driyorejo" nanti keluar kode dari kec. driyorejo tersebut
data lembaga yang sudah berhasil kita upload per tgl 13 Desember 2017
FORMAT AWAL LISM
JENJANG SMA-MA
JENJANG SMK
JENJANG PK-PLK
Jika berhasil upload sendiri, jangan lupa untuk kirim email ke : cabdindik_gresik@yahoo.com
Dengan ketentuan :
1. Format untuk excel nya yaitu : office 97-2003 (format asli)
2. Kode Kecamatan harus tampil : misal pengisian kec. driyorejo kita ketik "Kec. Driyorejo" nanti keluar kode dari kec. driyorejo tersebut
data lembaga yang sudah berhasil kita upload per tgl 13 Desember 2017
FORMAT AWAL LISM
JENJANG SMA-MA
JENJANG SMK
JENJANG PK-PLK
Langganan:
Postingan (Atom)